ASPEK HUKUM
PEMERINTAH
Hukum
Privasi

Hukum
privasi merupakan hak pemegang hak cipta yang membatasi penggandaan tidak sah
atau suatu ciptaan yang hak tersebut terbatas dan secara privasi/pribadi hanya
pada suatu lingkup tertentu serta biasanya menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan.
Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil ide gagasan atau informasi tertentu. Hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Sumber : http://michaelsurya11.blogspot.co.id/2016/04/pengelolaan-web.html
Komentar
Posting Komentar